--> Skip to main content


  

Hukum Nikah dan Hikmah Nikah Dalam Islam

Tuhan menciptakan rasa cinta di hati manusia, agar bisa saling menyayangi. Dan manusia diciptakan berpasang-pasangan antara laki-laki dan perempuan -- yang mana akan disatukan dengan ikatan bernama pernikahan.

Bagi kamu yang beragama Islam, di sini akan dijelaskan mengenai hukum dan hikmah menikah dalam Islam.

Seperti apakah?


hukum nikah dan hikmah nikah dalam islam


Sebelum membahas tentang hukum dan hikmah pernikahan, ada baiknya agar kita memahami apa itu pernikahan. Pada dasarnya, pernikahan atau nikah artinya adalah terkumpul dan menyatu. Menurut istilah lain -- juga dapat diartikan bahwa Ijab Qobul (akad nikah) yang mengharuskan perhubungan antara sepasang manusia yang diucapkan oleh kata-kata yang ditujukan untuk melanjutkan ke pernikahan, sesuai peraturan yang diwajibkan oleh Islam.

Yang patut kamu ingat dan resapi, bahwasanya Allah menjadikan manusia itu saling berpasangan, menghalalkan pernikahan dan mengharamkan zina.


Hukum nikah dalam Islam

Pada dasarnya, hukum nikah dalam Islam tidak konstan, alias bersifat kondisional. Hal itu berkenaan dengan berbagai situasi dan kondisi seseorang serta lingkungannya -- dalam kaitannya dengan pernikahan.

Berikut ini ada 5 hukum nikah menurut agama Islam, antara lain:

1. Jaiz, artinya boleh kawin dan boleh juga tidak. Jaiz ini diketahui merupakan hukum dasar dari pernikahan. Perbedaan situasi dan kondisi serta motif yang mendorong terjadinya pernikahan menyebabkan adanya hukum-hukum nikah seperti ini

2. Sunat, yaitu apabila seseorang telah berkeinginan untuk menikah serta memiliki kemampuan untuk memberikan nafkah lahir maupun batin.

3. Wajib, yaitu bagi yang memiliki kemampuan memberikan nafkah dan ada kekhawatiran akan terjerumus kepada perbuatan zina bila tidak segera melangsungkan perkawinan. Atau juga bagi seseorang yang telah memiliki keinginan yang sangat serta dikhawatirkan akan terjerumus ke dalam
perzinahan apabila tidak segera menikah.

4. Makruh, yaitu bagi yang tidak mampu memberikan nafkah.

5. Haram, yaitu apabila motivasi untuk menikah karena ada niatan jahat, seperti untuk menyakiti istri, keluarganya serta niat-niat jelek lainnya.


Hikmah pernikahan dalam Islam

Berikut ini akan dijelaskan mengenai hikmah pernikahan menurut Islam, diantaranya:

1. Cara yang halal dan suci untuk menyalurkan nafsu syahwat melalui ini selain lewat perzinahan, pelacuran, dan lain sebagainya yang dibenci Allah dan amat merugikan.

2. Untuk memperoleh ketenangan hidup, kasih sayang dan ketenteraman.

3. Memelihara kesucian diri.

4. Melaksanakan tuntutan syariat.

5. Membuat keturunan yang berguna bagi agama, bangsa dan negara.

6. Mewujudkan kerjasama dan tanggung jawab.

7. Dapat mengeratkan tali silaturahmi.


Setelah membaca hukum dan hikmah pernikahan dalam Islam, apakah kamu siap untuk menikah?

Silahkan jawab sendiri-sendiri ya, guys ;). (fa)
Baca Juga