Menolak Gugatan Atas Pembakaran Hutan, Majelis Hakim Bikin Geram Netizen
Saat ini, di media sosial sedang populer berita tentang Majelis Hakim di Palembang yang menolak gugatan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan -- terkait kasus pembakaran hutan yang dilakukan oleh PT. Bumi Mekar Hijau. Netizen pun geram atas keputusan ini, dan mereka ramai memposting sebuah meme seperti di bawah ini.
Di meme tersebut tertulis:
"BAKAR HUTAN ITU TIDAK Merusak Lingkungan Hidup, Karena masih bisa ditanami lagi"
Tulisan tersebut merupakan bentuk protes netizen atas keputusan dari Majelis Hakim di Palembang yang menolak tuntutan atas pembakaran hutan yang dituduhkan kepada PT. Bumi Mekar Hijau.
Dilansir dari laman wowkeren.com, keputusan Majelis Hakim Parlas Nababan, Eli Warti dan Kartidjo di Palembang tengah menjadi trending di media sosial. Hal itu disebabkan karena Majelis Pengadilan Negeri Palembang menolak gugatan perdata Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terhadap PT Bumi Mekar Hijau. PT Bumi Mekar Hijau digugat atas kasus kebakaran hutan dan lahan di Kecamatan Tulung Selapan, Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.
Majelis Hakim mengatakan bahwa seluruh gugatan penggugat terhadap PT Bumi Mekar Hijau tidak dapat dibuktikan. Majelis Hakim juga menyebutkan kalau tergugat telah menyediakan sarana pemadam kebakaran dalam lingkungan perkebunan. Selain itu, ia menetapkan bahwa kebakaran lahan perkebunan dilakukan oleh pihak ketiga sehingga tidak bisa dikenakan sanksi hukum.
Keputusan dari majelis ini tentunya membuat banyak aktivis dan netter kecewa. Apalagi Majelis Hakim menjadikan dasar kalau 'hutan masih bisa ditanami setelah dibakar'. Alhasil, netizen pun beramai-ramai membuat meme soal keputusan ini.
"Jadi sekarang kita tahu kenapa perusahaan gak takut bakar hutan karena pasti dibela hakim. Contohnya di Palembang itu. Sindikat mafia hutan," komentar sinis salah seorang netter.
"Kalau logikanya begitu, memukul hakim tidak apa-apa. Kan bisa diobati," imbuh sejumlah netizen.
"Bisa di tanam lagi? trus orang yg kena dampak kabut asap yg menewaskan manusia bisa ditanam lagi kaga tu nyawanya?" Kata netizen yang lain.
Tentunya publik berharap agar Majelis Hakim mengoreksi keputusannya. Apalagi bencana kabut asap bukan serta merta menghabiskan tanaman -- tapi juga mengancam nyawa manusia. Banyak anak-anak yang terserang penyakit ISPA akibat kabut asap yang terjadi beberapa waktu yang lalu. Jadi seyogyanya Majelis Hakim juga harus mempertimbangkan aspek kemanusiaan -- bukan hanya aspek 'tanaman'.
Bagaimana tanggapanmu terkait keputusan majelis hakim tersebut? (fa)