--> Skip to main content


  

3 Tips Sebelum Menandatangani Perjanjian Kontrak Dengan Perusahaan Rekaman

Apakah kamu seorang penyanyi atau musisi yang sudah melangkah sangat jauh?

Melangkah yang dimaksud adalah saat kamu dihadapkan pada tawaran kontrak rekaman dari agen atau perusahaan rekaman. Apakah kamu sedang dalam situasi tersebut?

Jika jawabannya YA, maka kamu jangan langsung menandatangani perjanjian kontrak rekaman tersebut. Ada baiknya agar kamu membaca 'tips-tips sebelum menandatangani perjanjian kontrak' yang akan dijelaskan di artikel ini.

Seperti apakah tipsnya?


tips sebelum menandatangani kontrak dengan perusahaan rekaman
©Ilustrasi dari Pixabay


Dalam dunia musik, ada saja kemungkinan-kemungkinan terburuk yang mungkin terjadi, meski kamu sudah melangkah sangat jauh. Kemungkinan terburuk yang dimaksud adalah, adanya 'kecurangan' dari agen atau perusahaan rekaman yang menyodorkan kontrak eksklusif kepadamu.

Apabila kamu ditawari kontrak, ada baiknya agar kamu jangan langsung tanda tangan. Pelajari dahulu kontrak tersebut dengan seksama dari awal sampai akhir, agar kamu tidak dirugikan di kemudian hari.

Ketahuilah, ada banyak oknum di dunia musik yang memanfaatkan ketidaktahuan penyanyi/musisi pendatang baru -- yakni dengan berbuat curang. Ada baiknya agar kamu mempelajari 3 tips berikut ini agar kamu tidak terjebak di situasi yang akan membuatmu menyesal.

Seperti apakah tipsnya?


3 Tips sebelum menandatangani kontrak perjanjian dengan agen atau perusahaan rekaman


1. Hindari agen / perusahaan rekaman yang meminta biaya di awal

Jika mereka tertarik dengan suaramu dan karya yang kamu buat, maka mustahil bagi mereka untuk meminta MAHAR kepadamu.

Ketahuilah, jika sebuah agen atau perusahaan rekaman ingin mengontrak kamu, maka seharusnya tidak ada biaya yang harus kamu keluarkan.

Kamu dikontrak lantaran potensimu yang bisa 'menghasilkan uang' untuk mereka dan untuk kamu sendiri. Jadi jangan menandatangani kontrak yang mensyaratkan kamu untuk membayar pembuatan demo lagu, latihan vokal, mixing, atau apapun. Yang patut kamu perhatikan, agen yang bagus akan mendapatkan bayaran jika kamu sudah sukses, bukan sebelum kamu melakukan apa-apa.


2. Baca surat kontrak dengan teliti, pahami betul poin-poin yang sifatnya 'sensitif'

Ketika kamu dihadapkan dengan sebuah tawaran kontrak, jangan langsung tanda tangani begitu saja. Pelajari dulu kontrak tersebut, baca setiap baitnya dengan seksama, dan pahami betul poin-poin yang sifatnya 'sensitif' -- seperti royalti dan lain sebagainya.

Bahkan ada saja yang menyarankan agar kamu menyewa seorang pengacara -- yang tentunya bisa memahami poin-poin kontrak yang sifatnya 'abstrak' dan 'abu-abu'. Kamu mungkin harus merogoh kocek sekian juta rupiah, namun pengorbanan ini akan menghemat lebih banyak uangmu untuk jangka panjang.


3. Kesepakatan 'hitam di atas putih' adalah yang terbaik

Tidak ada istilah 'kekeluargaan' dalam kontrak eksklusif. Ketahuilah, dalam sebuah perjanjian -- yang terbaik adalah dalam bentuk tulisan -- alias hitam di atas putih.

Jangan pernah mempercayai kesepakatan yang sifatnya lisan. Mintalah selalu kontrak tertulis -- di mana di sana akan dibicarakan tentang uang atau hak-hak kamu sebagai penyanyi/musisi. Hal itu disebabkan karena perjanjian yang sifatnya 'lisan' berpotensi mendatangkan 'pengingkaran' di kemudian hari.

Kejadian seperti ini pernah admin temui pada seorang kenalan admin. Beliau menjalin kerjasama dalam bentuk 'kekeluargaan' tanpa adanya perjanjian hitam di atas putih. Seiring waktu berjalan, perjanjian yang sifatnya lisan itu harus berakhir, karena salah satu pihak mengingkarinya. Padahal project musiknya belum terlalu maju, alias layu sebelum berkembang.

Baca juga:



Ketahuilah, sebuah perjanjian kontrak itu bukanlah sesuatu yang bisa dianggap sepele. Ada saja sesuatu tak terduga atau kemungkinan terburuk yang mungkin saja terjadi di kemudian hari. Untuk itulah, kamu perlu mempelajari tips-tips yang sudah dijelaskan di atas -- agar karirmu di dunia musik tidak terganggu dengan hal-hal semacam kecurangan ataupun wanprestasi.

Sekian dahulu ulasan dari kami mengenai tips-tips sebelum menandatangani kontrak dari perusahaan rekaman. Semoga ulasan ini bisa menambah wawasanmu di dunia musik dan keartisan di Indonesia.


Baca Juga